Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga melibatkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, untuk memanfaatkan perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa outsourcing.
baca juga : Sanksi Tegas Menanti: Hiburan Malam Jakarta Diawasi Ketat Selama Ramadan
Kronologi Dugaan Intervensi
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, intervensi ini terjadi pada tahun 2024. Fadia Arafiq melalui anaknya yang menjabat sebagai anggota DPRD serta orang kepercayaannya diduga memengaruhi sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Pekalongan. Tujuannya adalah agar perusahaan milik keluarga, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), dipilih sebagai penyedia jasa outsourcing.
“Kami menduga FAR (Fadia Arafiq) melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Peran Anak dalam Kasus Pengadaan
Muhammad Sabiq Ashraff yang juga merupakan anggota DPRD, diduga memanfaatkan posisi politiknya untuk memengaruhi pejabat Pemkab Pekalongan. KPK menekankan bahwa keterlibatan anak dalam kasus ini bukan sekadar bentuk nepotisme, tetapi juga potensi konflik kepentingan yang merugikan keuangan daerah.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, intervensi seperti ini dapat menyebabkan perusahaan tertentu mendapatkan keuntungan secara tidak sah, sehingga merugikan prinsip transparansi dan persaingan yang sehat.
Dampak pada Sistem Pengadaan di Pekalongan
Jika dugaan ini terbukti, kasus ini menimbulkan dampak serius pada integritas pengadaan di Pemkab Pekalongan. Beberapa dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan yang seharusnya mengikuti prosedur tender terbuka, justru diarahkan untuk memilih PT RNB.
Praktik ini dapat memengaruhi kualitas layanan publik karena penyedia jasa dipilih berdasarkan kedekatan politik, bukan kapasitas atau kompetensi perusahaan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di Pemkab Pekalongan.
KPK Tetapkan Status Tersangka
Seiring dengan pengumuman ini, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa outsourcing. Penetapan tersangka merupakan langkah awal penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
KPK menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan, termasuk pendalaman bukti dokumen dan kesaksian pejabat terkait. Jika terbukti bersalah, baik Bupati maupun pihak yang terlibat dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlunya Penguatan Sistem Pengawasan
Kasus ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Transparansi dan mekanisme kontrol internal perlu diperkuat agar intervensi politik tidak mengganggu proses pengadaan yang sehat.
Selain itu, edukasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang etika pengadaan juga penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang. Sistem e-procurement dan audit rutin menjadi kunci untuk menekan praktik nepotisme dan kolusi di lingkungan pemerintahan.
Kesimpulan
Dugaan intervensi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melalui anaknya dalam pengadaan jasa outsourcing menyoroti risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang di pemerintahan daerah. Penetapan tersangka oleh KPK membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum dan transparansi pengadaan barang dan jasa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik adalah kunci keberhasilan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.