Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara sempat memunculkan spekulasi di publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah proyek strategis pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur otomatis terhenti? Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, dengan tegas memberikan klarifikasi.
Menurut Romy, putusan MK tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan atau penghentian proyek IKN. Ia menjelaskan bahwa MK hanya memperjelas masa transisi status hukum Jakarta hingga diterbitkannya peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ibu kota secara resmi. “Putusan MK ini lebih bersifat teknis administratif untuk menjaga kepastian hukum selama masa transisi. Sama sekali tidak menyentuh substansi UU IKN yang sudah disahkan,” ujar Romy dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senin.
Romy menambahkan bahwa pembangunan IKN di Penajam Paser Utara sudah berjalan sesuai tahapan. Mulai dari infrastruktur dasar seperti bendungan, jalan tol, hingga istana negara, semuanya menunjukkan progres nyata. Menghentikan proyek di tengah jalan justru akan merugikan keuangan negara dan mengganggu visi besar pemerataan pembangunan.
“Bayangkan, ratusan triliun sudah dianggarkan dan dihabiskan untuk pembebasan lahan, konstruksi, dan sumber daya manusia. Tidak mungkin kita berhenti hanya karena perdebatan makna yuridis. IKN adalah proyek jangka panjang untuk mengurangi beban Jakarta dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Adapun status Jakarta yang masih disebut ibu kota, menurut Romy, hanya berlaku sampai proses peresmian IKN benar-benar rampung. Pemerintah dan DPR saat ini sedang menyiapkan Perpres khusus yang akan menjadi dasar hukum penurunan status Jakarta menjadi DKJ serta pengesahan IKN sebagai ibu kota baru. Proses ini diperkirakan selesai pada tahun 2024 atau sesuai dengan target transisi pemerintahan.
“Pembangunan fisik IKN tidak terkait langsung dengan status hukum Jakarta yang diatur MK. Keduanya berjalan di jalur berbeda namun menuju satu tujuan: pemindahan pusat pemerintahan.” – Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.
Romy juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi hitam-putih. Ia menyebut bahwa putusan MK justru memberikan kejelasan bahwa Jakarta akan tetap menjadi kota bisnis dan ekonomi, sementara IKN menjadi pusat pemerintahan dan simbol identitas baru bangsa Indonesia. Dengan begitu, kedua kota bisa berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.
Ke depan, Romy berharap semua pihak, termasuk menteri dan lembaga negara, mengacu pada UU IKN yang sudah berlaku. Proyek pemindahan ibu kota harus terus didukung karena menyangkut masa depan 50 hingga 100 tahun bangsa Indonesia. “Jangan ada keraguan. IKN tetap berjalan. Putusan MK bukanlah batu sandungan, melainkan pijakan untuk transisi yang lebih tertib hukum,” pungkasnya.